Jual Sabu, Penjual Seblak di Temanggung Dibekuk Polisi

Jual Sabu, Penjual Seblak di Temanggung Dibekuk Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Muchamad Adrik Jazila (24) warga Dusun Nglarang II RT 09 RW 04 Desa Mangunsari Kecamatan Ngadirejo, dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung karena terbukti mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Selain menjadi pengedar sabu-sabu, tersangka yang dalam keseharianya sebagai pedagang seblak, juga mengedarkan barang haram lainnya yakni berupa sediaan farmasi/obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu. \"Tersangka ini adalah pengedar, selain dikonsumsi sendiri sabu-sabu dan yarindu juga dijual ke orang lain,\" kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, saat gelar perkara, Rabu (22/1). Ia mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar Kecamatan Ngadirejo, bahwa di wilayah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika. \"Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari satuan Reserse dan Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan serta pengintaian di wilayah tersebut,\" terangnya. Tersangka tidak bisa mengelak saat dibekuk oleh petugas di jalan raya Ngadirejo - Candiroto tepatnya di Dusun Si Jeruk Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo. Sebab petugas dari Satres Narkoba Polres Temanggung menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. \"Setelah dibekuk kemudian petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka,\" katanya. Dalam pengeledahan tersebut, sejumlah barang bukti kembali ditemukan diantaranya 3bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu (berat 0,89 gram, 0,32 gram dan 0,29 gram). Selain itu satu buah kotak warna merah terbuat dari kayu berisi, buah korek api, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan dan dua buah pipet kacaserta sebuah alat hisap/bong. Baca Juga Polda Jateng Telusuri Aliran Dana KAS yang Mencapai Rp1 Miliar Lebih Lalu ditemukan juga barang bukti sebuah handphone merk Xaiomi warna hitam, 78 bungkus plastik klip berisi pil warna putih berlogo huruf Y @10 butir (jumlah 780 butir), 8 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning berlogo huruf mf @ 0 butir (jumlah 80 butir) dan uang tunai Rp406.000. Karena terbukti melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), Lebih Subsider 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. \"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,\" jelasnya. Sementara itu tersangka Adrik mengaku, sudah selama delapan tahun mengkonsumsi Yarindu, kemudian karena tergiur dengan keuntungan yang berlipat dirinya nekat menjual barang haram tersebut. \"Sejak masih sekolah SMP saya sudah konsumsi Yarindu, kemudian saya tertarik untuk menjualnya. Saya dapat barang dari Jakarta, dibeli melalui online, uang saya transfer barangnya dikirim. Satu paket isi 10 tablet saya jual Rp20 ribu,\" ungkapnya. Menurutnya, dari keuntungan menjual Yarindu, kemudian ia mencoba mengembangkan usahanya dalam dunia narkotika. Ia nekat menjual sabu-sabu demi keuntungan yang berlipat. \"Keuntungan dari jual yarindu saya belikan sabu-sabu, saya beli sabu-sabu juga lewat online, uang saya transfer ke bank BCA kemudian saya diminta mengambil barangnya di alamat yang diberikan oleh penjual. Baru dua tahun ini saya mengedarkan yarindu dan sabu-sabu, sebelumnya dan sampai sebelum ditangkap profesi saya penjual seblak di Ngaderijo,\"ceritanya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: